Sejumlah Aplikasi Terancam Diblokir Karna Belum Mendaftar Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Sejumlah aplikasi asing popular seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, hingga Google terancam diblokir pemerintah karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengkomunikasikan dan meminta perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar PSE sebelum 20 Juli 2022 mendatang guna menghindari ancaman pemblokiran, mengingat jika aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya;

b. Mengimbau kepada seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, mengingat perusahaan yang sudah mendaftar PSE dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut;

c. Menyampaikan kepada masyarakat agar tidak resah dengan rencana Kominfo tersebut, mengingat rencana pemblokiran ini adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya yakni masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman.

(19 Juli 2022)