Perlindungan ABK di Indonesia Masih Cenderung Rendah
Perlindungan terhadap anak buah kapal (ABK) perikanan di Indonesia dinilai masih cenderung rendah, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan dan mengarahkan para pelaku usaha kapal perikanan untuk menerapkan perjanjian kerja kepada ABK selama bekerja di laut, salah satunya dengan mengoptimalkan implementasi perjanjian kerja laut (PKL) dan memberikan jaminan sosial, serta mewajibkan seluruh pelaku usaha kapal perikanan untuk menerapkan PKL;
b. Mendorong KKP memetakan permasalahan dan kebutuhan perlindungan ABK di Indonesia, sehingga dapat ditentukan bentuk perjanjian atau regulasi yang dapat menjawab semua kebutuhan untuk perlindungan ABK selama bekerja;
c. Mendorong KKP mengawasi implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 yang turut mengatur tentang tata kelola ABK, serta regulasi lainnya terkait ABK, dan apabila dalam undang-undang atau regulasi tersebut dirasa sudah tidak relevan atau tidak sesuai dengan situasi riil saat ini agar dapat dilakukan revisi lebih lanjut, sehingga ke depannya KKP diharapkan dapat menekan tingkat eksploitasi ABK perikanan;
d. Mendorong KKP untuk berkomitmen meminimalisir risiko eksploitasi pada ABK dan memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak serta kewajiban bagi ABK perikanan di Indonesia;
e. Mendorong KKP untuk meningkatkan perannya dalam memberikan edukasi pada seluruh pelaku usaha kapal perikanan di Indonesia mengenai pentingnya PKL dan jaminan sosial bagi ABK perikanan, serta menyosialisasikan secara masif dan melakukan pendekatan yang masif kepada pelaku usaha kapal perikanan, sehingga seluruh pelaku usaha kapal perikanan memiliki kesadaran untuk mengatur tata kelola kerja dan mekanisme sistem pengupahan ABK perikanan secara transparan.
(25 Juli 2022)