Penyerapan Anggaran Untuk Percepatan Penurunan Stunting Di Daerah Baru 9,01 Persen
Penyerapan anggaran khusus untuk percepatan penurunan prevalensi tengkes (stunting) di daerah sangat rendah, dari total dana alokasi khusus fisik sebesar Rp8,3 triliun, hingga kini baru terealisasi 9,01 persen, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi kinerja penanganan tengkes terutama terhadap 12 provinsi yang menjadi prioritas penurunan tengkes yakni tujuh provinsi dengan prevalensi tengkes tertinggi dan lima provinsi dengan jumlah kasus tengkes tertinggi, sehingga dapat diketahui penyebab rendahnya realisasi anggaran tengkes pada tahun ini;
b. Mendorong Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak hanya menyusun rencana aksi nasional percepatan penurunan tengkes sebagai pedoman pelaksanaan di daerah, tetapi juga memberikan bimbingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan program penanganan tengkes;
c. Mendorong pemerintah pusat untuk mengawasi dan memastikan dana penurunan tengkes tersalurkan secara tepat sasaran sehingga target pemerintah menurunkan angka prevalensi tengkes hingga menjadi 21 persen dapat tercapai;
d. Meminta komitmen bersama baik pemerintah pusat maupun daerah dalam menurunkan tengkes. Diperlukan sinergi antara pusat dan daerah untuk melahirkan terobosan atau inovasi baru yang bisa efektif menurunkan tengkes, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
(19 Juli 2022)