WHO Konfirmasi Lebih Dari 100 Kasus Cacar Monyet (Mongkeypox) di 11 Negara

World Health Organization (WHO) mengonfirmasi lebih dari 100 kasus cacar monyet (Monkeypox) tengah menjangkit setidaknya di 11 negara, terutama di wilayah Eropa, Afrika Tengah, dan Afrika Barat. Saat ini belum ditemukan kasus cacar monyet di Indonesia, kasus cacar monyet terakhir terjadi pada 2019 lalu di Cianjur, Jawa Barat, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan pemantauan penularan virus cacar monyet (Monkeypox) secara nasional maupun internasional dengan  meningkatkan kerjasama global dan mekanisme jaringan antarnegara seperti melakukan penelitian dan penelusuran penyakit cacar monyet;

b. Mendorong Kemenkes untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai virus cacar monyet, sehingga dapat diketahui klasifikasi dan tingkat bahaya virus tersebut terhadap kesehatan manusia, agar masyarakat tidak mudah panik dengan pemberitaan atau informasi terkait penyebaran virus cacar monyet di media-media yang belum tentu valid;

c. Mendorong Kemenkes meminta rumah sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di seluruh wilayah Indonesia agar menyebarluaskan informasi mengenai cacar monyet, seperti menjelaskan bagaimana cara penularan virus tersebut ke manusia serta dapat menjelaskan tanda dan gejala Monkeypox, mengingat virus ini juga sudah pernah ditemukan di Indonesia;

d. Mendorong Kemenkes dan Dinas Kesehatan melakukan upaya antisipasi dan pengendalian melalui peningkatan pengawasan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari beberapa negara yang telah terjangkit kasus cacar monyet, yang akan masuk ke Indonesia, salah satunya melalui tes skrining kesehatan dan juga diberlakukannya kembali masa karantina, agar dapat mencegah masuknya penyakit cacar monyet di Indonesia, sebab Indonesia menjadi salah satu daftar negara yang rentan terhadap penyebaran virus tersebut karena tingginya mobilitas PPLN, masih minimnya informasi terkait Monkeypox, dan sudah dilonggarkannya protokol kesehatan (prokes);

e. Mendorong Kemenkes untuk menyusun panduan pengendalian penyebaran penyakit cacar monyet di Indonesia, seperti upaya pencegahan penularan virus cacar monyet dan upaya tindak lanjut bila terinfeksi, agar masyarakat dapat memahami dan menjalankan prosedur tersebut untuk menghindari terjangkit penyebaran virus tersebut;

f. Meminta masyarakat agar tetap waspada dan tidak panik terhadap penularan penyakit cacar monyet dengan tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan menghindari kontak langsung dengan hewan liar atau mengkonsumsi daging yang diburu dari hewan liar, serta menghindari kontak fisik dengan orang yang terinfeksi atau material yang terkontaminasi, termasuk tempat tidur atau pakaian yang sudah dipakai penderita.

(23 Mei 2022)