Densus 88 Tangkap Teroris Di Jawa Timur
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tersangka teroris yang merupakan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Jawa Timur. Mahasiswa tersebut diketahui akan melakukan penyerangan ke kantor polisi dengan senjata api. Ia juga berperan sebagai penyebar propaganda Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) melalui media sosial dan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia, DPR perlu:
a. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Densus 88 Polri untuk menelusuri anggota jaringan kelompok teroris tersebut, mengingat pergerakan dan aksi yang disiapkan tidak mungkin dilakukan sendiri sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut agar seluruh oknum yang tergabung dalam kelompok teroris ini dapat ditangkap dan diproses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
b. Mendorong Kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memeriksa aliran dana yang dikumpulkan pelaku untuk pendanaan kegiatan terorisme baik di dalam maupun di luar negeri, dan meminta agar rekening yang digunakan segera diblokir untuk menutup pendanaan kegiatan terorisme;
c. Mendorong seluruh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk bekerja sama dengan BNPT dalam mencegah penyebaran paham radikal di lingkungan kampus, mengingat penyebaran radikalisme tidak terbatas pada tingkat kecerdasan ataupun status sosial dan ekonominya, termasuk dapat menyasar kelompok intelek seperti para akademisi;
d. Mendorong BNPT bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan strategi menangkal penyebaran radikalisme dengan menyebarluaskan narasi melawan kontra radikal sehingga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa informasi yang disebarkan oleh kelompok radikal adalah pemahaman yang salah;
e. Mendorong Kominfo berperan aktif bersama Kepolisian dalam memblokir akun dan konten yang bersifat radikal, dan menindak tegas pelaku penyebar konten radikal agar menimbulkan efek jera.