Calon Jemaah Haji Di Atas 65 Tahun Menarik Setoran Dana Haji

Calon jamaah haji yang berusia di atas 65 tahun dari berbagai daerah di Indonesia dilaporkan mulai menarik setoran awal dana haji. Hal itu menyusul diberlakukannya pembatasan usia maksimal 65 tahun oleh Pemerintah Arab Saudi pada penyelenggaraan haji tahun ini, DPR perlu:

a. Mendorong Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan pemahaman melalui sosialisasi kepada calon jamaah haji bahwa pembatasan usia yang diberlakukan saat ini tidak bersifat permanen, melainkan karena tuntutan situasi mengingat Pandemi Covid-19 belum berakhir sepenuhnya. Dengan kondisi Pandemi yang semakin terkendali, maka masih sangat dimungkinkan pembatasan usia tersebut tidak berlaku pada penyelenggaraan haji tahun berikutnya;

b. Mendorong Dirjen PHU Kemenag menjelaskan kepada calon jemaah haji yang akan menarik setoran awal dana haji tentang adanya aturan penghapusan nomor antrean jika calon jemaah menarik setoran awal dana haji, sehingga jika calon jemaah mendaftar kembali di kemudian hari, maka akan dimasukkan pada antrean baru lagi;

c. Mendorong Kemenag untuk melakukan negosiasi kepada Pemerintah Arab Saudi agar memberikan pelonggaran khusus kepada pasangan calon jemaah haji yang salah satunya masuk dalam kriteria yang dibolehkan namun pasangannya terbatasi oleh aturan usia. Sebab dari berbagai laporan, kasus tersebut yang menjadi alasan calon jemaah haji ingin menarik setoran awal dana haji; 

d. Mengimbau kepada calon jemaah haji untuk bersabar dan tidak terburu-buru menarik setoran awal dana haji, terus berdoa semoga pandemi Covid-19 cepat berakhir, diberi kesehatan dan umur panjang serta diberi kesempatan untuk menunaikan rukun islam kelima tersebut.

(27 Mei 2022)