Sejumlah Daerah Belum Alokasikan Anggaran Masalah Sampah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa sejumlah daerah belum mengalokasikan anggaran untuk menangani masalah sampah di daerah masing-masing. Sejumlah daerah tersebut yaitu Lampung, Maluku, Papua, dan Papua Barat, DPR perlu:

a. Mendorong Kemendagri meminta Pemerintah Daerah (Pemda) yang masih belum mengalokasikan anggaran untuk penanganan sampah di daerah untuk segera mengatur dan mengalokasikan anggaran untuk keperluan tersebut, mengingat perlu komitmen bersama untuk menangani permasalahan dari sampah yang merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya krisis lingkungan apabila pengelolaan sampah tidak dilakukan secara baik;

b. Mendorong Kemendagri berkoordinasi dengan ke empat Pemda yang wilayahnya belum mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah tersebut, untuk mengetahui penyebab daerah tersebut masih belum fokus terhadap penanganan sampah, dan segera memberikan arahan bagi keempat daerah tersebut agar berkomitmen dalam menangani permasalahan sampah di daerah masing-masing, dengan tidak membiarkan permasalahan sampah semakin menggunung;

c. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemda untuk melakukan inovasi-inovasi guna mewujudkan Indonesia dengan pengelolaan sampah yang baik, mengingat saat ini isu lingkungan juga menjadi salah satu isu yang difokuskan secara global, salah satunya melalui gerakan-gerakan untuk bebas dari sampah plastik dan mencari substitusi yang lebih aman dan ramah lingkungan, disiplin tidak membuang sampah sembarangan, hingga optimalisasi dan perluasan program tempat pembuangan sampah recycle, reuse, dan reduce (3R). Selain itu, hal-hal tersebut juga harus didukung melalui pengelolaan sampah secara komprehensif yang baik, seperti dengan memanfaatkan kemajuan teknologi;

d. Mendorong seluruh Pemda untuk mengoptimalkan realisasi alokasi anggaran penanganan sampah di daerah masing-masing, mengingat alokasi anggaran penanganan sampah di Indonesia baru 0,51 persen atau Rp5,3 triliun dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, kota, maupun kabupaten yang mencapai total keseluruhan Rp1.032,46 triliun.

(19 April 2022)