Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Cabut 1.033 IUP

Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 1.033 izin dari 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per 21 April 2022, DPR perlu:

a. Mendorong Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk mengevaluasi dan menjelaskan IUP yang masih belum dicabut izin usahanya sementara sudah termasuk dalam pengumuman IUP yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu;

b. Mendorong BKPM dan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi tetap menginvestigasi IUP-Operasional (IUP-O) lainnya yang tersinyalir melakukan tambang ilegal ataupun tidak menjalankan usaha tambangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. Mendorong BKPM memastikan 1033 IUP yang telah dicabut tersebut untuk segera menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenagakerjaan, utang, maupun seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan IUP;

d. Mendorong BKPM mengawasi perusahaan-perusahaan tambang yang saat ini masih berjalan dan memiliki IUP agar tetap mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: T-9/MB.03/MEM.B/2022 tanggai 06 Januari 2022, dalam menjalankan usaha tambangnya.

(25 April 2022)