Rencana Perubahan Skema Subsidi BBM dan Elpiji 3 Kg

Rencana perubahan skema subsidi energi untuk bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji 3 kilo gram (kg) akan menghadapi tantangan pendataan dan pengelompokan masyarakat penerima, hingga ke tahap pendistribusian, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina menyusun strategi skema pendistribusian subsidi energi dengan berbagai simulasi hingga menemukan skema yang tepat dan paling efektif dan efisien sebelum skema diterapkan di seluruh wilayah dan memastikan bahwa skema subsidi baru ini tidak menimbulkan kekacauan untuk mencegah munculnya permasalahan baru;

b. Meminta Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan pembaruan dan pemutakhiran data penduduk, khususnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan dijadikan sebagai dasar penerima subsidi BBM dan gas elpiji 3 kg dengan skema baru, sehingga anggaran subsidi energi yang dikeluarkan tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin;

c. Mendorong Kementerian ESDM mempertimbangkan untuk memasukkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai penerima subsidi agar pelaku UMKM dapat menekan biaya produksi ketika harga energi telah diputuskan untuk dinaikkan, sehingga Kementerian ESDM perlu berkoordinasi juga dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terkait data UMKM calon penerima subsidi energi;

d. Mendorong Kementrian ESDM bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran yang akan digunakan untuk subsidi energi dapat mencukupi kebutuhan subsidi sesuai dengan data yang telah dimiliki Kementerian ESDM maupun Kemensos.

(18 April 2022)