Polisi Peringatkan Ancaman Pencurian Data Melalui 11 Aplikasi Azan dan Salat

Kepolisian RI memberikan peringatan ancaman pencurian data melalui 11 aplikasi azan dan salat yang beredar di PlayStore dengan jumlah pengunduh hingga 10 juta pengguna, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kepolisian untuk segera menutup atau memblokir aplikasi yang terbukti terindikasi pencurian data, agar aplikasi tersebut tidak bisa diakses kembali oleh masyarakat, guna melindungi masyarakat dari kejahatan pencurian data;

b. Mendorong Kepolisian untuk melakukan penyelidikan untuk membuktikan apakah pengembang aplikasi tersebut menyalahgunakan data pengguna yang disimpan di aplikasi tersebut, dan meminta Kepolisian untuk menindak tegas apabila pengembang aplikasi terbukti menyalahgunakan data pengguna, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; 

c. Mendorong Kominfo bersama Kepolisian untuk melakukan patroli siber dan melakukan pemeriksaan terhadap aplikasi di smartphone yang mengindikasikan pencurian data, agar aplikasi yang terbukti melakukan pencurian dapat segera di blokir agar tidak bisa diakses lagi oleh masyarakat;

d. Meminta Kepolisian dan Kominfo untuk terus mengingatkan masyarakat mengenai aplikasi-aplikasi yang berbahaya atau mengancam keamanan data pribadi, sehingga masyarakat dapat menghindari untuk memasang dan menggunakan aplikasi tersebut di smartphone mereka.

(21 April 2022)