Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 28 April

Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia diperingati pada tanggal 28 April setiap tahunnya, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjadikan momentum peringatan Hari K3 Sedunia ini untuk mengevaluasi kasus kematian, cedera, dan penyakit akibat kerja yang terjadi pada pekerja selama ini, serta meningkatkan sosialisasi kepada pekerja mengenai budaya keselamatan dan kesehatan yang dapat membantu mengurangi angka kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia, mengingat berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga September 2021 terdapat sekitar 82.000 kasus kecelekaan kerja dan 179 kasus penyakit akibat kerja yang mana 65 persen diantaranya disebabkan oleh Covid-19 yang berpotensi tertular selama pekerja tersebut berada di lingkungan kerja;

b. Mendorong Kemnaker dapat mewujudkan budaya K3 yang lebih positif, inklusif, dan keberlanjutan dengan melibatkan peran pemerintah, pengusaha, pekerja, pelaku kesehatan masyarakat, komunitas, dan semua pihak terkait di tingkat nasional dan juga perusahaan terkait, sehingga budaya K3 mampu secara efektif memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja, serta memastikan ketahanan usaha;

c. Mendorong Kemnaker berkoordinasi dengan International Labour Organitation (ILO) guna memastikan penerapan K3 di Indonesia sudah sesuai standar yang berlaku secara internasional, sehingga keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja dapat lebih terjamin, khususnya di situasi Indonesia yang masih berada dalam status pandemi;

d. Mendorong Kemnaker agar membuat dan mengoptimalisasi program-program K3 sebagai upaya dan dasar yang kuat untuk keselamatan dan kesehatan kerja, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), maupun ketentuan lainnya, mengingat K3 diharapkan menjadi bidang multidisiplin yang peduli terhadap perlindungan kerja maupun kelangsungan bisnis/usaha, serta menjadi kunci pembangunan berkelanjutan dan investasi dalam K3 dapat membantu berkontribusi pada pencapaian Agenda 2030 untuk Sustainable Development Goals (SDGs) atau Pembangunan Berkelanjutan;

e. Mengimbau perusahaan-perusahaan untuk selalu memperhatikan dan mengingatkan pentingnya K3 kepada seluruh pekerjanya dengan memberikan pelatihan-pelatihan dan memasang ketentuan K3 di sejumlah titik-titik tertentu yang mudah dibaca oleh pekerja, serta memasang tanda-tanda tertentu mengenai K3 di sejumlah titik, seperti arahan evakuasi, titik rawan, pertanda kerusakan tempat tertentu, dan sebagainya.

(27 April 2022)