Peran UU TPKS Sebagai Penghapusan dan Pencegahan Kekerasan Seksual

Telah disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak awal penghapusan dan pencegahan maraknya kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, namun perjuangan menghapus kekerasan seksual masih panjang dan menjadi tantangan, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berkomitmen mengimplementasikan UU TPKS secara optimal sebagai payung hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual atau minimal mengurangi kasus kekerasan seksual di Indonesia, serta menyelesaikan aturan pelaksana atau aturan turunan UU TPKS, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres);

b. Mendorong KPPPA bersama instansi terkait lainnya memetakan permasalahan dan juga indikator yang menyebabkan kasus-kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia, seperti kondisi ekonomi, budaya patriarki, dan ketidakmampuan seseorang untuk mengontrol sikap dan perilakunya, serta memberikan solusi preventif guna mencegah terjadinya peningkatan kasus kekerasan seksual yang disebabkan oleh berbagai faktor tersebut;

c. Mendorong KPPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyusun strategi dan langkah untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di media siber atau online, mengingat sulitnya melakukan penelusuran kekerasan seksual di dunia siber, dan memastikan aplikasi-aplikasi media sosial ataupun aplikasi lainnya yang memungkinkan ada interaksi antar sesama pengguna untuk berkomunikasi, memiliki fitur keamanan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di dunia maya maupun dari aplikasi-aplikasi di media sosial;

d. Mendorong pemerintah dan aparat untuk bersikap adil dan bijak dalam menentukan keputusan pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual, mengingat pasca disahkannya UU TPKS pun, Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan putusan bebas terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Riau (UNRI) yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut, dan hal tersebut menimbulkan sejumlah kekecewaan dari masyarakat dan korban yang seharusnya merasa terlindungi dan haknya diperjuangkan, namun yang terjadi malah sebaliknya;

e. Menyampaikan agar seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) maupun instansi formal bersama masyarakat di Indonesia untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual di K/L maupun instansi masing-masing, dan berpedoman pada UU TPKS, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maupun peraturan perundangan lainnya yang terkait kekerasan seksual, pemberian sanksi terhadap pelaku, maupun perlindungan terhadap korban;

f. Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk peka apabila di lingkungan sekitar ada potensi terjadinya kekerasan seksual dan berani melaporkan kepada aparat atau pihak yang berwajib, serta meminta kepada aparat untuk menanggapi laporan tersebut secara baik, responsif, dan cepat.

(22 April 2022)