Pelaksanaan Halalbilhalal Di Era Pandemi Covid-19

Salah satu budaya yang masih dijalankan masyarakat Indonesia pascalebaran adalah Halalbihalal. Terkait itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022, DPR perlu:

a. Mendorong Kemendagri melakukan sosialisasi SE tentang Halalbihalal yang dikeluarkannya serta meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memastikan implementasi dari SE tersebut, mengingat poin-poin dalam SE tersebut berkaitan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku di setiap daerah;

b. Mendorong Pemda dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk melakukan pengawasan secara maksimal atas pelaksanaan Halalbihalal di daerahnya, mulai dari memastikan tempat yang memiliki sarana protokol kesehatan yang memadai hingga memastikan jumlah peserta Halalbihalal yang sesuai dengan SE yang dikeluarkan Kemendagri;

c. Mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, serta tidak terlena dalam pelaksanaan Halalbihalal, mengingat acara tersebut biasanya dilakukan pascamudik lebaran, dimana para peserta telah melalui mobilitas dan interaksi yang cukup tinggi;

d. Meminta panitia pelaksanaan Halalbihalal untuk selektif dalam mengizinkan peserta yang akan mengikuti Halalbihalal, salah satunya dengan mengukur suhu tubuh peserta, sehingga dapat dipastikan seluruh peserta dalam kondisi yang sehat.

(26 April 2022)