Minimnya Tenaga Pengajar Pendidikan Agama di Sekolah

 Pendidikan agama di sekolah kurang terperhatikan karena minimnya tenaga pengajar, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendata kebutuhan guru agama di seluruh Indonesia, agar sebaran guru agama di setiap institusi pendidikan dapat merata dan sesuai dengan kebutuhan, mengingat saat ini diketahui kebutuhan guru agama mencapai 350.000 namun saat ini guru agama baru tersedia sekitar 107.000;

b. Mendorong Kemenag dan Kemendikbudristek memastikan setiap institusi pendidikan di Indonesia memiliki pengajar atau guru agama, mengingat berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;

c. Mendorong Kemenag dan Kemendikbudristek berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Pemda agar mempertimbangkan untuk mengalokasikan formasi guru, baik dalam seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga kebutuhan guru dapat terpenuhi dan kesejahteraan guru, khususnya guru agama, dapat lebih ditingkatkan melalui status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);

d. Mendorong Kemenag dan Kemendikbudristek berkoordinasi dengan Pemda untuk menyelesaikan permasalahan terkait guru agama honorer yang masih memiliki gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) dan berstatus honorer, agar para guru agama tersebut dapat diperjuangkan kesejahteraannya, mengingat pentingnya peran guru agama untuk menciptakan akhlak dan kepribadian masyarakat, khususnya sejak masih duduk di bangku pendidikan;

e. Mendorong Kemenag dan Kemendikbudristek mengawasi dan meminta Pemda untuk lebih cermat dalam merencanakan anggaran bagi guru agama, sehingga kebutuhan guru agama dapat terpenuhi dan kesejahteraan guru dapat lebih diperhatikan.

(26 April 2022)