Masih Banyak Angkutan Mudik Yang Belum Layak Jalan
Berdasarkan hasil inspeksi keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan bidang angkutan umum yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara serentak di 6 terminal di Jakarta, Solo, Surabaya, Medan, Pontianak dan Makassar, dari 150 bus yang diperiksa, sebanyak 48% atau 72 bus tidak layak jalan, sementara 52% boleh berangkat dengan syarat tertentu, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenhub untuk terus memperluas inspeksi terhadap seluruh moda transportasi baik darat, laut, maupun udara, yang akan mengangkut pemudik lebaran, sehingga masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dari ancaman kecelakaan akibat error kendaraan;
b. Meminta Kemenhub untuk tidak memberikan izin beroperasi kepada angkutan umum yang tidak layak jalan, karena dikhawatirkan menjadi pemicu kecelakaan, baik bagi penumpang yang dibawanya maupun bagi pengendara lain di jalanan;
c. Mendorong para pemilik usaha transportasi umum untuk mengecek secara teliti seluruh moda transportasi miliknya dan tidak memaksakan untuk diberangkatkan jika memang terdapat kerusakan yang bisa meningkatkan risiko kecelakaan penumpang;
d. Mendorong para pemilik usaha transportasi umum untuk melakukan tes kesehatan dan tes bebas penggunaan narkotika terhadap kru angkutan umum yang akan mengangkut para pemudik, mengingat potensi kecelakaan saat mudik juga bisa diakibatkan oleh kesehatan kru angkutan umum;
e. Mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran untuk tidak berlebihan dalam membawa barang bawaan, sehingga tidak menyebabkan overload pada kendaraan yang ditumpanginya.
(21 April 2022)