Kominfo Akan Matikan Siaran TV Analog dan Proses Peralihan Siaran TV Digital Dilakukan Secara Bertahap

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan siaran TV analog akan dimatikan dan dilakukan peralihan ke siaran TV digital. Proses peralihan dilakukan secara bertahap, yakni mulai 30 April 2022 untuk tahap pertama, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022, DPR perlu:

a. Meminta Kominfo untuk memastikan bahwa pendistribusian set top box (STB) gratis TV digital dapat diterima masyarakat sebelum analog switch off (ASO) tahap pertama dilaksanakan, hal ini guna menghindari masyarakat kehilangan kesempatan menikmati siaran televisi karena belum mendapatkan atau memasang STB;

b. Mendorong Kominfo untuk melakukan sosialisasi secara masif melalui stasiun penyiaran yang ada mengenai jadwal ASO, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri sebelum kebijakan ASO dilaksanakan khususnya tahap pertama yang dilakukan dalam dua pekan lagi untuk 116 kabupaten/kota;

c. Mendorong Kominfo untuk memastikan kesiapan infrastruktur migrasi stasiun televisi digital mengingat kondisi geografis dan penyebaran penduduk yang tidak merata akan menjadi salah satu hambatan jika persiapan ASO tidak dipersiapkan dengan baik. Kominfo juga diharapkan dapat memastikan kesiapan stasiun televisi untuk migrasi dari analog ke digital, agar seluruh stasiun penyiaran dapat melakukan siaran setelah migrasi.

(13 April 2022)