Judicial Review Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN)
Dalam sidang gugatan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR melengkapi terlebih dahulu bukti-bukti seperti kajian lingkungan soal pemindahan ibu kota, alasan mempercepat pembuatan UU hingga proses sidang di DPR, DPR perlu:
a. Menyampaikan bahwa DPR menghormati hak konstitusional warga negara dalam melakukan judicial review ke MK terkait UU IKN, dan berkomitmen melengkapi data untuk memenuhi permintaan MK untuk mengumpulkan dan melengkapi seluruh bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pembahasan UU IKN sudah konstitusional sesuai dengan UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundangan (PPP) dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang;
b. Menyampaikan bahwa DPR akan membuktikan pembahasan UU IKN sudah dilakukan secara partisipatif atau melibatkan partisipasi masyarakat, yang berarti bahwa pendapat-pendapat masyarakat juga sudah dipertimbangkan dalam proses pembentukan UU IKN;
c. Mengingatkan pemerintah untuk segera menyampaikan AMDAL yang merupakan prioritas dalam rencana utama (masterplan) pembangunan IKN guna meminimalisir dampak risiko lingkungan dan dampak bahaya terhadap ekologi sebagai bukti dalam judicial review UU IKN;
d. Menyampaikan bahwa pembahasan UU IKN juga telah melalui kajian akademik, termasuk kajian komparasi, baik yang terkait dengan aspek pembentukan (formil) maupun terkait substansi (materil) UU IKN.
(26 April 2022)