Pintu Perbatasan Malaysia Masih Tertutup Bagi PMI
Hingga saat ini pintu perbatasan negara Malaysia sebagai negara dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak masih belum dibuka, sehingga berdampak pada sulitnya PMI untuk kembali bekerja di luar negeri, sementara peluang kerja di Indonesia juga masih terbatas sebab perekonomian yang masih lesu, sehingga hal tersebut berpotensi berdampak pada meningkatnya pengangguran, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan verifikasi data jumlah PMI yang terdampak pandemi Covid-19 dan saat ini masih belum mendapatkan pekerjaan agar dapat diketahui jumlah pasti PMI yang kehilangan pekerjaan, sehingga dapat ditentukan solusi lebih lanjut untuk membantu PMI yang kehilangan pekerjaan tersebut;
b. Mendorong Kemnaker bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendata negara-negara yang akan membuka pintu perbatasan negaranya, seperti Malaysia pada 1 April 2022 nanti, dan negara lain yang bisa menerima PMI untuk bekerja di sana, sehingga PMI yang sebelumnya kehilangan pekerjaan dapat kembali diarahkan untuk kembali bekerja, mengingat PMI berperan dalam meningkatkan arus remitansi di Indonesia;
c. Mendorong Kemnaker bersama BP2MI agar memastikan regulasi terhadap PMI di negara penempatan sudah memadai dan membenahi nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah negara yang menjadi tujuan PMI, terutama MoU mengenai kesempatan dan perlindungan kerja bagi PMI, serta kebijakan maupun langkah berbasis hak yang sensitif gender sehingga dapat membantu mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hak ketenagakerjaan bagi PMI, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih belum menentu sehingga dibutuhkan kepastian dan jaminan perlindungan kerja bagi PMI;
d. Mendorong BP2MI melakukan upaya diplomasi dengan negara-negara lain, khususnya negara-negara tujuan PMI, guna menghilangkan sentimen antimigran dan stigma PMI yang seringkali dianggap sebagai pembawa virus, sehingga ke depannya kesempatan PMI untuk bekerja di luar negeri dapat kembali terbuka apabila situasi pandemi Covid-19 juga sudah memungkinkan dan lebih terkendali;
e. Mendorong Kemnaker bersama BP2MI memastikan PMI berangkat secara legal, serta menyampaikan informasi yang relevan dengan kondisi saat ini kepada PMI seperti bantuan terkait Covid-19, bantuan hukum bagi PMI yang mengalami pelanggaran hak-hak pekerja, pemberian pelatihan dan materi tentang kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk penggunaan masker dan pembersih tangan;
f. Mendorong Kemnaker dan BP2MI agar mempertimbangkan saran dari International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional untuk memasukkan PMI ke dalam program perlindungan sosial dan mengintegrasikan mereka ke dalam pasar kerja nasional, sehingga pemerintah dapat mengantisipasi kerentanan yang dialami oleh PMI dan melindungi hak-hak PMI, serta membantu PMI agar dapat memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja untuk jangka pendek dan panjang;
g. Mendorong Kemnaker bersama BP2MI dan ILO berkomitmen dalam memberikan kepastian dan jaminan kesehatan, keselamatan, dan perlindungan sosial, serta mengatur kebijakan ekonomi nasional yang mencakup PMI;
h. Mendorong Kemnaker menentukan alternatif kebijakan yang sementara waktu dapat membantu perekonomian PMI yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19, seperti memperluas dan memperbanyak peluang pembukaan lapangan kerja dalam negeri yang ditujukan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi PMI.
(14 Maret 2022)