Kewajiban Memiliki NPWP Bagi Penyalur Minyak Goreng Curah

Pemerintah menetapkan semua jalur distribusi yaitu distributor 1 dan distributor 2 atau agen hingga pedagang diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar bisa menyalurkan minyak goreng curah. Namun faktanya, banyak distributor 2 atau agen belum punya NPWP, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan tujuan diberlakukannya NPWP sebagai persyaratan mendaftar ke Sistem Informasi Industri nasional (SIINas) distribusi minyak goreng curah bersubsidi, mengingat masih banyak agen dan pedagang yang belum memiliki NPWP sehingga berpotensi akan menghambat distribusi minyak goreng curah, khususnya jelang Ramadan;

b. Mendorong Kemenperin bersama Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) menyosialisasikan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8/2022 terkait persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk memiliki NPWP dan izin usaha agar bisa menjadi distributor minyak goreng curah; 

c. Meminta GIMNI dan AIMMI mendata distributor yang belum memiliki NPWP dan mengakomodasi agar para distributor segera memilki NPWP sebagai upaya memperlancar alur distribusi minyak goreng curah dan sebagai bukti menjadi warga negara yang baik, yaitu taat pajak;

b. Mendorong Kemenperin bersama Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait perpajakan, khususnya dalam hal ini kepada para distributor minyak goreng curah.

(31 Maret 2022)