BPS Sampaikan Potensi Inflasi Berkelanjutan
Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan adanya potensi inflasi berkelanjutan dimulai April hingga beberapa bulan ke depan yang diantaranya disebabkan karena adanya pola musiman dari Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, diberlakukannya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%, serta imbas dari situasi geopolitik di Eropa Timur, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah memperhatikan indikator-indikator dan sektor-sektor mana saja yang memicu terjadinya inflasi, serta terus memantau agar kenaikan inflasi tidak terjadi pada komoditas inti. Selain itu pemerintah juga agar melakukan langkah antisipasi untuk mengatasi dampak dari potensi peningkatan inflasi tersebut, agar dampak inflasi tidak makin membebani masyarakat, terutama masyarakat miskin atau kurang mampu;
b. Mendorong pemerintah mempertimbangkan dan mengkaji untuk menunda kenaikan tarif PPN yang sebelumnya akan diberlakukan mulai April 2022 sesuai Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), sebab menaikkan tarif PPN di tengah lonjakan harga sejumlah komoditas pangan akan semakin memberatkan masyarakat;
c. Mendorong pemerintah melakukan upaya menjaga pasokan bahan pokok dan stabilisasi harga komoditas di sejumlah sektor, seperti di sektor makanan/pangan, transportasi, logistik, dan lainnya, serta memperhatikan indikator perekonomian global, termasuk juga menggencarkan upaya pencegahan dan penanggulangan kasus Covid-19 di Indonesia, guna mencegah tingginya angka inflasi di Indonesia;
d. Mendorong pemerintah pusat berkoordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah untuk mengawasi dan menjaga inflasi maupun nilai tukar, serta memperkuat koordinasi kebijakan strategi pengendalian inflasi guna menjaga inflasi tetap terkendali, khususnya jelang bulan Ramadan dan di tengah terjadinya situasi geopolitik di Eropa Timur;
e. Mendorong Bank Indonesia (BI) mengkaji waktu yang tepat untuk melakukan penyesuaian suku bunga agar tidak menambah kontribusi kenaikan biaya pada tingkat produsen yang berdampak pada semakin meningkatnya harga di tingkat konsumen, sehingga berpotensi menyebabkan kenaikan inflasi yang signifikan;
f. Mendorong pemerintah mempersiapkan sejumlah alternatif rencana untuk menekan terjadinya inflasi apabila harga sejumlah komoditas di sektor global tetap mengalami kenaikan harga, mengingat perlu dipersiapkan upaya yang tepat untuk mendukung meningkatnya permintaan domestik atau daya beli masyarakat terhadap suatu komoditas.
(8 Maret 2022)