BPJPH Menetapkan Label Halal Baru
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional serta penyelenggaraan sertifikasi halal akan dialihkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada BPJPH, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenag menjelaskan dan menyosialisaskan berlakunya label halal baru serta pengalihan otoritas sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke BPJPH sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal;
b. Mendorong BPJPH memberikan tenggat waktu kepada para pengusaha dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menghabiskan stok dengan kemasan berlabel halal lama, terlebih kepada para pelaku usaha yang masih memiliki banyak stok kemasan;
c. Mendorong BPJPH membuat perencanaan strategis dalam memperluas edukasi dan jangkauan sertifikasi halal produk dengan memetakan target produsen yang perlu melakukan sertifikasi halal, sehingga masyarakat mendapatkan jaminan produk halal;
d. Mendorong BPJPH berkoordinasi dengan MUI dan mitra MUI untuk melanjutkan sejumlah program dalam mendapatkan kemudahan sertifikasi halal, seperti dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang menyelenggarakan sertifikasi halal gratis bagi UMKM.
(14 Maret 2022)