BNPT Terbitkan Ciri Penceramah Radikal

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menerbitkan daftar ciri penceramah radikal, yang salah satu cirinya adalah sikap antipemerintah yakni yang kerap menyebarkan kebencian terhadap pemerintah yang sah, DPR perlu:

a. Menyampaikan bahwa adanya informasi ciri-ciri penceramah radikal ini berpotensi menyebabkan polemik di masyarakat dan memecah belah umat, karenanya tindakan tersebut membuka peluang adanya pemberian label dan stigma radikal terhadap pihak tertentu;

b. Meminta pemerintah dan BNPT untuk menjelaskan indikator penceramah radikal kepada masyarakat dengan berkoordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat Islam, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk mencegah adanya bias di masyarakat khususnya umat muslim;

c. Meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi terhadap isu ini, bahwa pemerintah mengeluarkan indikator ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyebaran pemahaman radikalisme dan terorisme yang berkedok ajaran agama.

(8 Maret 2022)