Adanya Peningkatan Lalu Lintas Data yang Anomali 2019-2021

Berdasarkan laporan monitoring Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sepanjang 2019, setidaknya terdapat 228 juta lalu lintas data yang anomali sebagai indikasi terjadinya peretasan terus di Indonesia. Anomali ini meningkat dua kali lipat pada 2020 menjadi 495 juta. Kemudian pada 2021 meningkat lagi menjadi 1,6 miliar. DPR Perlu:

a. Mendorong BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komenkominfo) untuk menjadikan temuan ini sebagai momentum untuk memperbaiki dan memperkuat tata kelola sistem keamanan jaringan bagi masyarakat, serta melakukan pengecekan jaringan dan meningkatkan keamanan secara berkala guna menghindari terjadinya upaya peretasan yang merugikan masyarakat;

b. Mendorong BSSN bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Polri untuk melakukan pengawasan, pelacakan dan penindakan secara tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap para pelaku peretasan;

c. Mendorong BSSN, BIN, dan Kemenkominfo dengan melibatkan para ahli hingga peretas profesional untuk menyusun dan mengembangkan sistem keamanan data dan jaringan sebagai upaya penguatan keamanan siber mengingat sistem keamanan data dan jaringan yang sangat kuat dapat merupakan langkah antisipasi terbaik dari serangan siber maupun upaya pencurian data;

d. Mendorong pemerintah untuk berkomitmen membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), mengingat masifnya upaya peretasan dankasus penyalahgunaan data pribadi di Indonesia menggambarkan kondisi Indonesia darurat keamanan data sehingga keberadaan UU PDP sangat mendesak untuk melindungi data pribadi dan hak privasi masyarakat; 

e. Menyatakan Komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU PDP guna melindungi masyarakat dari masifnya upaya peretasan, salah satunya serangan phishing, yang berujung pada pencurian dan penjualan data pribadi mengingat data pribadi merupakan hak konstitusional warga negara yang perlu mendapatkan jaminan keamanan dari negara.

(31 Maret 2022)