Turunnya Indeks Pengendalian Covid-19 (IPC)

Riset dari Kompas menunjukkan skor nasional Indeks Pengendalian Covid-19 (IPC) pekan ini turun, setelah selama lima minggu bertahan di level 83 dan saat ini turun menjadi level 80, yang mengindikasikan Indonesia mulai memasuki fase gelombang ke-3 Covid-19. Diketahui kasus harian infeksi Covid-19 per 3 Februari 2022 mengalami penambahan sebanyak 27.197 kasus, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah untuk segera melakukan langkah penanganan Covid-19 yang lebih serius guna mencegah penyebaran virus corona, khususnya varian Omicron, agar tidak lebih tinggi dari penyebaran varian Delta atau gelombang kedua Covid-19 beberapa waktu lalu, serta memetakan wilayah-wilayah yang memiliki kasus Covid-19 yang tinggi, khususnya di 25 provinsi yang sudah tersebar virus corona, guna dilakukan manajemen penanganan Covid-19 yang lebih optimal di setiap daerah, mengingat kebutuhan penanganan Covid-19 dan indikator penyebaran kasus Covid-19 yang berbeda-beda di setiap daerah;

b. Mendorong pemerintah berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap banyaknya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang kembali pulang ke Indonesia, sebab pemerintah Indonesia masih membuka lalu lintas internasional untuk kedatangan dan kepergian bagi turis asing maupun domestik. Diharapkan pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan karantina bagi PPLN agar ke depannya tidak terjadi kembali pelanggaran-pelanggaran prosedur karantina yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat;

c. Mendorong pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19, khususnya dosis pertama yang saat ini sudah mencapai 89,06 persen dan dosis kedua yang saat ini baru mencapai 62,02 persen dari target, mengingat pentingnya segera pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua, sehingga dapat dilakukan upaya penguatan imun melalui vaksin booster yang baru bisa dilaksanakan apabila daerah tersebut sudah mencapai target vaksin dosis pertama dan kedua;

d. Mendorong pemerintah memperbanyak jumlah tes (testing) Covid-19 dan menggencarkan upaya pelacakan (tracing), khususnya di daerah-daerah yang padat pemukiman, perkantoran, dan sebagainya, sehingga dapat dilakukan upaya maksimal pencegahan penyebaran virus corona;

e. Mendorong pemerintah melakukan upaya antisipasi dan penanganan perawatan (treatment) Covid-19 yang maksimal, diantaranya memastikan ketersediaan tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit mencukupi, ketersediaan tempat isolasi bagi pasien Covid-19, kecukupan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas, serta obat-obatan maupun vitamin yang menunjang kesembuhan pasien Covid-19;

f. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) mengawasi terlaksananya penerapan sistem work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi para pekerja, mengingat pentingnya perlindungan kesehatan terhadap para pekerja di Indonesia;

g. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengevaluasi kembali kebijakan pemberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) yang masih diperbolehkan hingga kapasitas 100 persen, dan mempertimbangkan kembali untuk sementara waktu kembali memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) khususnya di daerah dengan lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi;

h. Mendorong pemerintah terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap aktivitas dan kegiatan yang dilakukan, serta menegaskan kembali bahwa vaksinasi Covid-19 berfungsi untuk meminimalisir dampak buruk apabila terpapar virus, bukan sebagai obat Covid-19, mengingat banyak masyarakat yang sudah divaksin dan abai menerapkan prokes;

i. Mendorong pemerintah agar salah satunya mempertimbangkan skor nasional IPC untuk menentukan arah upaya dari kebijakan pengendalian Covid-19 di Indonesia, serta untuk memonitor kondisi pandemi dan menentukan prioritas penanganan Covid-19 yang lebih tepat;

j. Mendorong pemerintah memperhatikan dan menganalisis dua aspek dalam mengendalikan pandemi dan dalam menangani terjadinya gelombang ketiga Covid-19 yang tengah terjadi saat ini dan diprediksi akan terus meningkat, yaitu (1) aspek manajemen infeksi, seperti kasus terkonfirmasi, angka kepositifan (positivity rate), dan persentase yang sudah menerima vaksin lengkap, serta (2) aspek manajemen pengobatan, seperti angka kesembuhan, angka kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur di RS untuk pasien Covid-19 , mengingat kebijakan dan tindakan dari pemerintah pusat yang perlu dilakukan untuk daerah yang membutuhkan penanganan infeksi akan berbeda dengan yang membutuhkan penanganan pengobatan;

k. Mendorong pemerintah memetakan pola-pola perkembangan Covid-19 yang berpotensi terjadi, yaitu ada daerah dengan tren pengendalian yang terus meningkat sejak awal, tetapi kecepatannya berbeda-beda, ada yang cepat atau sebaliknya, serta ada daerah yang mengalami tren penurunan di tengah periode pengukuran sampai ada titik balik untuk naik kembali, sehingga melalui pemetaan pola tersebut, dapat dilakukan langkah preventif yang lebih maksimal;

l. Mendorong pemerintah pusat dan Pemda berkomitmen dalam melakukan upaya pengendalian kasus Covid-19 yang lebih tepat, efektif, dan efisien, mengingat masih banyak upaya-upaya dan langkah yang harus ditingkatkan di setiap daerah, baik di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali;

m. Mendorong pemerintah meminta kepada pimpinan instansi, lembaga, perkantoran, sekolah, pengelola tempat wisata, pengelola tempat publik, hingga ketua RT/RW untuk mempertimbangkan melakukan lockdown lokal secara segera di titik-titik yang berada di zona merah Covid-19 atau di titik yang diketahui menjadi tempat penularan Covid-19, dalam kurun waktu hingga 1-2 minggu ke depan atau selama beberapa waktu tertentu dengan memperhatikan kondisi dan situasi pandemi Covid-19, sehingga dapat dilakukan pembersihan dengan penyemprotan desinfektan, guna mencegah meluasnya penyebaran virus antar masyarakat.

(4 Februari 2022)