Pemerintah Kembali Buka Pintu Masuk Internasional ke Bali
Pemerintah membuka kembali pintu masuk internasional mulai 4 Februari 2022 di Bali untuk wisatawan asing dengan skema travel bubble. Selain itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga menerbitkan Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisatawan warga negara Singapura yang akan wisata di Bintan dan Batam, Kepulauan Riau, DPR perlu:
a. Mendorong Ditjen Imigrasi untuk memastikan seluruh wisatawan khususnya dari Singapura yang masuk dengan skema BVK, benar-benar melalui proses ketentuan imigrasi serta aturan protokol kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan skema travel bubble yang telah ditetapkan hingga kepulangan ke negara asal maksimal 14 hari dan tidak bisa diperpanjang;
b. Mendorong Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh wisatawan yang masuk ke Bali, memantau kondisi wisatawan yang di karantina hingga masa karantina selesai, serta memantau proses karantina yang berlangsung guna mencegah terjadinya permainan karantina terhadap wisatawan asing;
c. Mengusulkan pada pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk tetap menerapkan kebijakan karantina kepada PPLN yang masuk ke Indonesia dengan skema travel bubble, hal ini sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona dari wisatawan mancanegara ke wisatawan lain dan transmisi kepada masyarakat lokal;
d. Mendorong pemerintah untuk terus memantau kondisi penyebaran Covid-19 yang berkembang di negara-negara lain, dan mengusulkan untuk segera menutup pintu akses masuk ke Indonesia bagi negara-negara yang mengalami peningkatan kasus secara drastis guna menghindari masuk dan menyebarnya Covid-19 di Indonesia dari PPLN.
(2 Februari 2022)