Pelanggaran Prokes di Beberapa Ruang Publik
Beberapa tempat wisata dan pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Subang, dan Solo diketahui telah melanggar protokol kesehatan (prokes), hal tersebut terkonfirmasi dari viralnya serangkaian acara konser dan perayaan imlek di tempat tersebut yang memicu kerumunan massa dan berpotensi menimbulkan klaster penularan covid-19. Hal tersebut menunjukkan pengawasan pemerintah terhadap penerapan prokes masih lemah. DPR Perlu:
a. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) bersama aparat Kepolisian dan TNI dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk mengevaluasi pengawasan prokes dan pemberian izin terhadap sejumlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, mengingat pelanggaran prokes dan kerumunan terus terjadi;
b. Mendorong Pemda melalui anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan upaya operasi patroli guna memantau penerapan prokes, khususnya di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti tempat wisata, hiburan, dan pusat perbelanjaan (mall), mengingat selama ini operasi patroli yang dilakukan pada tempat tersebut belum se-masif ditempat-tempat seperti pasar dan pertokoan;
c. Mendorong Pemda dan Satgas Penanganan Covid-19 mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memantau penerapan peraturan kapasitas maksimal pengunjung pada tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti tempat wisata, tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan (mall), dan segera mengambil langkah tegas bila jumlah pengunjung melebihi kapasitas yang ditentukan;
d. Mendorong Pemda untuk memberikan sanksi tegas terhadap pengelola acara maupun tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti tempat wisata, hiburan dan pusat perbelanjaan (mall) tanpa pandang bulu, guna memberikan efek jera dan sebagai contoh untuk tidak melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
(4 Februari 2022)