Masih Dberlakukannya PTM 100 Persen

Kasus Covid-19 masih terus meningkat, bahkan sejumlah perkantoran sudah mengikuti imbauan pemerintah untuk kembali memberlakukan kebijakan work from home (WFH) dan work from office (WFO), namun pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah di sejumlah wilayah masih bisa masuk dalam kategori PTM hingga kapasitas 100 persen, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengevaluasi secara komprehensif mengenai masih diberlakukannya kebijakan PTM hingga kapasitas 100 persen, mengingat kebijakan PTM memang dapat mengikuti level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah terkait, namun juga harus memperhatikan kondisi varian virus corona yang masih terus berkembang;

b. Mendorong Kemendikbudristek tidak menunggu ada kasus penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah terlebih dahulu baru kemudian ditentukan kebijakan penutupan kembali sekolah, namun diharapkan Kemendikbudristek bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah untuk melakukan skema pengendalian Covid-19 secara ketat, khususnya di lingkungan sekolah;

c. Mendorong Kemendikbudristek untuk mempertimbangkan melakukan PTM terbatas dengan kapasitas kurang dari 100 persen dengan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan sekolah, dan memastikan kelengkapan sarana prasarana pendukung prokes di sekolah. Selain itu, Kemendikbudristek juga diharapkan dapat mengatur kebijakan terhadap daerah dengan kasus Covid-19 yang tinggi agar dilakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ), mengingat kondisi kasus Covid-19 masih terus meningkat.

(2 Februari 2022)