Kebijakan Baru PTM dan PJJ di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19 2022

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam surat edaran tersebut, diterangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, DPR:

a. Mengapresiasi kebijakan Mendikbudristek terkait penyesuaian pelaksanaan PTM pada daerah PPKM level 2 yang sebelumnya harus menyelenggarakan PTM 100 persen menjadi 50 persen dan disesuaikan dengan kondisi Covid-19 di daerah tersebut, serta melibatkan peran orang tua siswa dalam memberikan kewenangannya memilih PTM maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anak-anaknya;

b. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus melakukan evaluasi secara berkala dan terukur setelah mengeluarkan diskresi tersebut, agar ketika kondisi Covid-19 di sekolah telah membaik, maka sekolah bisa diinstruksikan untuk kembali melakukan PTM 100 persen, sehingga potensi loss learning akibat PJJ pada siswa dapat terus ditekan;

c. Meminta Kemendikbudristek untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan PJJ dan melakukan berbagai perbaikan dan pembaruan terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan secara digital, mengingat di era digital saat ini tentunya pendidikan berkualitas yang diselenggarakan secara digital juga sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan zaman;

d. Mendorong Pemda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan untuk terus mengakselerasi pemberian vaksinasi bagi anak-anak usia 12-17 tahun dan usia 6-11 tahun sebagai upaya memperkuat kekebalan tubuh anak dari ancaman penularan virus saat beraktivitas di luar rumah, termasuk saat PTM;

e. Mendorong Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Pemda terus berkoordinasi membangun kesepahaman bersama para orang tua siswa bahwa kesehatan dan pendidikan merupakan dua aspek yang sama-sama penting, sehingga jangan sampai terjadi dikotomi yang membuat salah satu dari keduanya dikesampingkan.

(4 Februari 2022)