Jaksa Agung: Korupsi di Bawah 50 Juta Tidak Terkena Pidana

Adanya pernyataan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin yang menyampaikan pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara, DPR perlu:

a. Mendorong JA meralat dan menarik kembali pernyataannya tersebut, karena berpotensi menumbuhkan budaya korupsi di tingkat pegawai bawah, misalnya di tingkat desa, serta berpotensi membuat tindak pidana korupsi itu sendiri menjadi sesuatu yang ringan bahkan diwajarkan;

b. Menyampaikan kepada publik bahwa dampak dari tindak pidana korupsi bukan hanya menyoal kerugian negara, tetapi juga dampak terhadap kelangsungan hidup masyarakat yang haknya terenggut oleh praktik korupsi;

c. Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mensosialisasikan dan menancapkan mindset kepada publik tentang bahayanya perilaku korup, baik terhadap kehidupan pribadi pelaku korupsi, keluarga, maupun masyarakat luas, sehingga perilaku korup ini mutlak dan wajib dihindari dan dijauhi;

d. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) mengajak seluruh pejabat dan pegawai di kementerian maupun lembaga untuk menjadi contoh bagi masyarakat untuk terus mencegah dan memerangi praktik korupsi di berbagai aspek dan wilayah.

(2 Februari 2022)