Hanya Persen dari Ribuan Kasus Kekerasan Seksual yang Diselesaikan Kepolisian dan Jaksa

Pemerintah menyebutkan bahwa selama ini kepolisian dan kejaksaan hanya menyelesaikan lima persen dari ribuan kasus terkait kekerasan seksual, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memproses secara hukum seluruh kasus-kasus terkait kekerasan seksual yang telah dilaporkan dan memastikan keberpihakan serta perlindungan terhadap korban;

b. Mendorong aparat penegak hukum agar memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku kepada pelaku kekerasan seksual, mengingat diperlukan perlakuan hukum yang adil terhadap kasus-kasus pelanggaran hukum, termasuk kasus kekerasan seksual;

c. Mendorong pemerintah menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai prosedur pelaporan kasus kekerasan seksual, dan meminta pemerintah berkomitmen untuk tidak mempersulit birokrasi pelaporan. Diharapkan pemerintah bersama aparat penegak hukum juga selalu merespon secara bijaksana terhadap setiap kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, mengingat selama ini kasus-kasus kekerasan seksual banyak yang diviralkan melalui sosial media sebab aparat penegak hukum dinilai lambat merespon dan tidak bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan-laporan kasus kekerasan seksual yang perlu diprioritaskan untuk segera diselesaikan;

d. Mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk mengevaluasi hukum acara penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini dilakukan, dan meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperbaiki tatanan yang masih belum optimal dalam hukum acara penanganan kasus kekerasan seksual tersebut, dan diharapkan pembenahan serta perbaikan tersebut tidak bergantung dan menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) maupun RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP);

e. Mendorong agar pemerintah segera mematangkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TPKS dan melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan DIM tersebut, mengingat DIM RUU TPKS akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR, dan diharapkan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual;

f. Menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah berkomitmen untuk segera membahas mengenai RUU TPKS meski telah diberlakukan pembatasan rapat tatap muka atau lock down sementara di lingkungan DPR RI, dan saat ini DPR sedang menunggu Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar untuk melakukan pembahasan RUU TPKS.

(7 Februari 2022)