Baintelkam Polri Berencana Petakan Masjid di Indonesia
Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri berencana memetakan masjid di Indonesia untuk mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme. Rencana tersebut menuai polemik karena dinilai dapat memunculkan konflik antara masyarakat dengan aparat dan munculnya anggapan aparat yang diskriminatif terutama terhadap tempat ibadah umat islam. DPR Perlu:
a. Mengimbau pemerintah melalui Polri untuk memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap rencana pemetaan masjid dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme serta memperhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan pasal 43a ayat 2 UU No 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris dengan melakukan pemetaan tersebut secara intelijen melalui operasi senyap/silent operation guna mencegah timbulnya konflik di tengah masyarakat dan munculnya stigma negatif terhadap masjid sebagai tempat ibadah;
b. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk melibatkan ulama dan para tokoh agama secara aktif dalam upaya peningkatan penanaman nilai agama yang mengajarkan kasih sayang dan kebersamaan dan sosialisasi pemahaman Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan toleransi antar suku, agama, dan ras kepada masyarakat;
c. Mendorong pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk meningkatkan upaya pembendungan terhadap penyebaran konten-konten radikalisme di berbagai media sosial, mengingat sifat media sosial dan internet yang masif menyebabkan paham radikal dan terorisme berkembang lebih cepat di lingkungan masyarakat.
(2 Februari 2022)