Pemerintah Capai Kesepakatan dengan Singapur terkait FIR
Pemerintah telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Singapura terkait penyesuaian Pelayanan Ruang Udara atau (Flight Information Region/FIR), penandatanganan tersebut juga akan dibarengi dengan penandatanganan Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan Perjanjian Ekstradisi antar kedua negara. Perjanjian ini direncanakan akan ditandatangani pada Selasa (25/1) di Bintan, Kepulauan Riau, DPR perlu:
a. Menyampaikan apresiasi kepada pemerintah karena telah berhasil melakukan kesepakatan dengan Pemerintah Singapura terkait FIR mengingat hal ini merupakan pencapaian untuk mengukuhkan kedaulatan Indonesia di wilayah udara, mengingat masalah navigasi udara sangat vital bagi kedaulatan negara mengingat adanya ancaman yang muncul baik dari sisi militer maupun non militer;
b. Menyampaikan kembalinya kontrol atas ruang udara ini dapat memberikan keleluasaan bagi aparat TNI dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengamanan negara serta memberikan perlindungan terhadap negara dari adanya potensi kegiatan spionase yang membahayakan keamanan negara;
c. Memberikan dukungan terhadap perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan SIngapura mengingat langkah ini akan mempermudah jalan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan, terutama pelaku kejahatan keuangan yang banyak melarikan diri dan bersembunyi hingga menjadi warga negara Singapura.
(24 Januari 2022)