Kemenkes kembali Sarankan WFH
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan pelaksanaan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah jika memang bisa dilakukan untuk menghindari potensi tertular Covid-19 di tengah situasi kenaikan kasus yang terus terjadi. Diketahui per 27 Januari 2022, pemerintah melaporkan tambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi sebanyak 8.077 kasus, dan provinsi DKI Jakarta merupakan wilayah dengan jumlah kasus terbanyak yakni mencapai 4.149 kasus, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah mempertimbangkan dan mengkaji indikator dan urgensi di setiap daerah dalam memberlakukan WFH, khususnya indikator kenaikan kasus Covid-19 di daerah tersebut, dan apabila memang diperlukan, agar pemerintah segera mengatur kebijakan terkait pelaksanaan WFH bagi masyarakat Indonesia, mengingat bentuk imbauan belum bersifat kuat sehingga perlu ada aturan yang mengikat agar pelaksanaan WFH dapat terlaksana sesuai arahan dan mencapai tujuan yang dimaksud, yakni menekan angka penyebaran Covid-19;
b. Mendorong Kemenkes memetakan wilayah yang saat ini memiliki angka penyebaran kasus yang cukup tinggi, serta proyeksi perkembangan kasus Covid-19 dalam jangka waktu kurang lebih dua minggu ke depan, sehingga dapat diatur kebijakan mengenai WFH, bahkan termasuk penerapan kembali sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah-sekolah, guna mencegah meluasnya penyebaran virus corona dan bahkan kematian akibat terpapar virus corona;
c. Mendorong pemerintah turut memperhatikan kelompok rentan yang berada di lingkungan perkantoran, seperti kelompok orang dengan penyakit penyerta (komorbid) ataupun kelompok orang dengan lanjut usia (lansia) yang masih bekerja, dengan meminta pimpinan perusahaan atau kantor segera memberlakukan WFH prioritas bagi kelompok tersebut, mengingat persebaran Covid-19 saat ini yang terus meningkat;
d. Mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan dengan mengontrol kondisi persebaran kasus Covid-19 di lingkungan perkantoran, dan meminta agar kantor-kantor tersebut transparan apabila ada pegawainya yang terpapar virus corona, serta diharapkan pimpinan perusahaan atau kantor tersebut bijak dalam menentukan kebijakan WFH sementara ketika melakukan pembersihan lingkungan kerja dengan penyemprotan desinfektan.
(28 Januari 2022)