Rencana Penghapusan BBM Premium dan Pertalite

Dalam rangka menjalankan upaya transisi energi, Pemerintah Indonesia berencana akan menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan pertalite melalui peta jalan bahan bakar minyak ramah lingkungan yang tengah disusun. DPR perlu:

a. Mengapresiasi rencana pemerintah dan mendorong pemerintah untuk mempercepat rencana penghapusan BBM jenis premium dan pertalite, mengingat keberadaan BBM Premium yang merupakan bahan bakar subsidi dinilai telah menjadi beban bagi keuangan negara dan penggunanya yang semakin sedikit;

b. Mendorong pemerintah untuk mensosialisasikan penggunaan BBM dengan RON 92 atau penggunaan BBM jenis pertamax ke masyarakat sebagai langkah pengurangan emisi karbon mengingat penggunaan BBM jenis tersebut mampu mengurangi emisi zat karbon sebesar 27 persen dibandingkan dengan BBM dengan RON 88 dan 90 atau jenis premium dan pertalite;

c. Mendorong pemerintah mempercepat pembangunan dan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) serta mengurangi ketergantungan kebutuhan energi nasional terhadap energi fosil, mengingat Indonesia memiliki potensi EBT dan sumber daya alam yang melimpah;

d. Menyampaikan Komitmen DPR dalam mendukung upaya transisi energi di indonesia, melalui Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang saat ini sudah masuk ke Prolegnas 2022.

(23 Desember 2021)