Peringatan Hari Raya Natal 2021
Diperingatinya Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember setiap tahunnya, DPR perlu:
a. Mengucapkan selamat Hari Raya Natal kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia, semoga damai Natal selalu menyertai seluruh umat Kristiani di Indonesia;
b. Menyampaikan agar masyarakat Kristiani dapat beribadah memperingati Hari Natal di rumah ataupun di gereja sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan;
c. Mendorong aparat keamanan agar turut menjaga keamanan dan kondusivitas pada saat perayaan ibadah di malam Natal dan Hari Natal, baik di lingkungan rumah penduduk maupun di gereja-gereja;
d. Menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar saling menghormati dan meningkatkan toleransi antar agama, dan mengimbau kepada masyarakat yang tidak merayakan Hari Raya Natal untuk tetap di rumah dan apabila mengharuskan untuk beraktivitas di luar rumah agar tetap menerapkan prokes secara disiplin, mengingat adanya kemungkinan sejumlah tempat ramai pengunjung dan masih adanya ancaman virus corona beserta varian barunya.
(24 Desember 2021)