Pemerintah Minta DPR Kebut Pembahasan RUU IKN

Pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk kebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) baru, agar bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU), DPR perlu:

a. Menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah sedang memfokuskan sejumlah kluster dalam pembahasan RUU IKN, salah satunya terkait pengalihan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang merupakan milik Jakarta;

b. Menyampaikan bahwa RUU IKN merupakan kebijakan yang menjadi wacana publik dan banyak melibatkan masyarakat, oleh karena itu DPR akan berusaha semaksimal mungkin agar dapat menampung lebih banyak masukan dari berbagai pihak, mengingat pemindahan ibu kota baru harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi negara yang baik, sehingga anggaran negara dapat secara optimal mengakomodasi pembangunan IKN;

c. Menyampaikan meskipun RUU IKN diminta untuk bisa selesai dengan segera, namun DPR RI tetap berkomitmen untuk memenuhi semua prosedur dan tatib (tata tertib) peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga dapat menyelesaikan RUU IKN sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan, menghasilkan UU yang berkualitas, dapat mengakomodir seluruh masukan, dan menjadi payung hukum bagi terbentuknya IKN di Kalimantan Timur nanti;

d. Menyampaikan bahwa RUU IKN ini akan menyerap seluruh aspirasi dari masyarakat dan terbuka bagi masyarakat yang akan menyampaikan masukan, sehingga RUU IKN yang akan dibahas bersama pemerintah ini, bermanfaat dan dapat menyejahterakan masyarakat Indonesia.

(10 Desember 2021)