OJK Terima 51 Ribu Aduan Call Center dengan Mayorian tentang Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 51 ribu aduan melalui layanan call center mengenai financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online dengan mayoritas aduan terkait pinjaman online, DPR perlu:

a. Mendorong OJK untuk tanggap dan menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat khususnya terkait fintceh ilegal, diharapkan adanya tindakan tegas dari OJK akan mampu untuk mencegah fintech ilegal semakin merebak dan merugikan masyarakat;

b. Mendorong Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kepolisian untuk melakukan patroli siber secara berkala dan segera memblokir aplikasi pinjol yang terbukti melakukan aktivitas ilegal;

c. Mendorong OJK untuk meminta perbankan baik milik pemerintah maupun swasta serta jasa keuangan lainnya untuk memberikan kemudahan kredit pada masyarakat agar masyarakat tidak beralih meminjam dari fintech ilegal;

d. Mendorong OJK untuk bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberantas dan menindaktegas seluruh fintech ilegal yang melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan merugikan masyarakat bahkan diantaranya sampai mengakhiri hidup, guna memberikan efek jera bagi para pelaku;

e. Mendorong OJK untuk memperkuat strategi meningkatkan literasi keuangan digital kepada masyarakat yang secara nasional tingkat literasinya baru sekitar 36 persen. OJK pun diharapkan dapat mempublikasikan secara masif daftar fintech yang terdaftar di OJK, sebagai langkah mitigasi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran peminjaman dana yang dilakukan oleh fintech ilegal;

f. Mengimbau masyarakat agar tidak terlena dan asal memilih fintech untuk melakukan proses peminjaman dana. Masyarakat diharapkan dapat memeriksa status fintech tersebut di OJK sebelum melakukan kesepakatan, guna memastikan kerjasama peminjaman dana yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(14 Desember 2021)