Maraknya Pemberitaan tentang Pelanggaran Karantina
Maraknya pemberitaan mengenai pelanggaran aturan karantina setelah bepergian dari luar negeri, sementara kebijakan karantina orang dari luar negeri juga kerap berubah, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bersama para ahli terkait virus menjelaskan dan menyosialisasikan secara masif mengenai kebijakan karantina orang dari luar negeri, dan memberikan pemahaman mengenai tujuan dari pemberlakuan karantina dan potensi bahaya yang terjadi apabila tidak melakukan karantina;
b. Mendorong pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 mengevaluasi secara komprehensif terhadap kebijakan karantina yang selama ini tengah diberlakukan, mengingat banyaknya pemberitaan yang menyebutkan sejumlah kalangan, dari mulai pejabat hingga selebriti, melanggar aturan mengenai karantina tersebut;
c. Mendorong Satgas Penanganan Covid-19 memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan karantina, sebab pelanggaran tersebut dapat berpotensi membahayakan kesehatan orang lain;
d. Mendorong Satgas Penanganan Covid-19 meningkatkan pengawasan terhadap pemberlakuan karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) ataupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri sesuai dengan durasi karantina yang telah ditetapkan, serta memastikan WNA dan WNI tersebut mematuhi aturan karantina yang berlaku tanpa pengecualian, termasuk yang memiliki izin untuk melakukan karantina mandiri;
e. Mendorong pemerintah agar mengkaji kembali mengenai perbedaan masalah biaya karantina yaitu berkisar mulai dari Rp10 juta hingga Rp24 juta tergantung hotel atau tempat penginapan yang dipilih, sebab biaya tersebut dinilai memberatkan bagi peserta karantina yang datang dari luar negeri.