Kemenkeu Resmi Naikkan Cukai Rokok
Kementerian Keuangan resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022. Kenaikan tarif cukai rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah memberikan penjelasan mengenai alasan dinaikkannya tarif cukai rokok, salah satunya yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk mempertimbangkan dan memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok, dalam menentukan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok;
b. Mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan aturan terkait pembatasan produksi rokok, distribusi rokok, dan penetapan harga rokok di tingkat penjual, agar remaja atau anak-anak tidak mendapatkan rokok secara mudah, sehingga tujuan untuk mengurangi konsumsi rokok pada anak-anak tercapai;
c. Mendorong pemerintah untuk melakukan langkah antisipasi dari kebijakan naiknya CHT terhadap industri hasil tembakau (IHT), mulai dari petani, pabrikan, hingga di hilir, seperti pedagang ritel dan konsumen, terlebih yang masih terdampak pandemi Covid-19;
d. Mendorong pemerintah agar dapat mengurangi atau menekan impor tembakau yang selama ini dilakukan, mengingat dengan pengurangan impor tembakau dapat membuat industri rokok dalam negeri untuk lebih menyerap tembakau lokal, sehingga bisa memberi dampak positif jangka panjang untuk petani. Namun demikian, perlu tetap diperhatikan kualitas tembakau dalam negeri yang dihasilkan oleh petani lokal;
e. Mendorong pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemda) mengatur skema Dana Bagi Hasil dari cukai rokok kepada petani tembakau, sehingga kesejahteraan petani tembakau tetap terjaga dan ke depannya diharapkan juga meningkat;
f. Mendorong Kemenkeu bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengantisipasi apabila terjadi Pemutusan Tenaga Kerja (PHK) buruh rokok akibat naiknya CHT, seperti dengan membantu menciptakan lapangan pekerjaan baru atau membuat pelatihan untuk menumbuhkan skill baru, bagi pekerja yang terkena PHK mengingat penggangguran pada masa pandemi semakin meningkat;
g. Mendorong pemerintah mengatur strategi pengawasan untuk memastikan tujuan dari dinaikkannya tarif cukai rokok pada tahun 2022 nanti dapat benar-benar mengendalikan konsumsi rokok, khususnya pada anak dan remaja;
h. Mendorong pemerintah membuat perencanaan pengawasan ketat terhadap beredarnya rokok ilegal, termasuk memberikan sanksi tegas hingga pelacakan para oknum pengedar rook ilegal yang dapat mengganggu keefektifan kebijakan kenaikan IHT terhadap kenaikan pendapatan negara;
i. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi masif kepada pelajar terkait bahaya rokok terhadap kesehatan tubuh dan mengkampanyekan kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi kesehatan;
j. Meminta orangtua dan keluarga untuk menjadi garda terdepan yang berperan aktif dalam mencegah anak-anak mengonsumsi rokok, mulai dari tidak merokok di depan anak dan mengedukasi dampak buruk dari rokok;
k. Mendorong Pemda membuat aturan tegas pelarangan konsumsi rokok oleh anak-anak dan remaja yang diiringi oleh pengawasan ketat, mengingat peningkatan jumlah perokok anak-anak dan remaja disebabkan tidak adanya aturan yang tegas selama ini.
(14 Desember 2021)