Kasus PMI Jalur Ilegal Masih Kerap Terjadi
Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menggunakan jalur ilegal masih kerap terjadi. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menggagalkan dugaan 59 orang Calon PMI ilegal yang akan diproses untuk diberangkatkan ke Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan United Emirat Arab (UEA). Kasus tersebut mengkhawatirkan mengingat penempatan yang dilakukan secara ilegal akan berdampak bagi keselamatan para Calon PMI. DPR perlu:
a. Mendorong Kemnaker dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membuat strategi baru dalam upaya promosi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) termasuk informasi terkait agen-agen resmi dan legal, guna menarik PMI untuk berangkat melalui jalur legal dan tidak terjebak iming-iming menggiurkan yang ditawarkan jalur ilegal;
b. Mendorong Kemnaker dan BP2MI meningkatkan upaya sosialisasi bagi calon PMI agar tidak terjerumus P3MI ilegal atau calo yang berbahaya bagi keselamatan para Calon PMI yang sekaligus merugikan negara;
c. Mendorong Kemnaker dan BP2MI untuk meningkatkan upaya edukasi bagi kepada calon PMI agar dapat menciptakan tenaga kerja yang berkualitas, siap kerja, dan lancar berkomunikasi dalam bahasa asing sesuai dengan negara tempat PMI ditempatkan sehingga dapat mendorong nilai jual PMI;
d. Mendorong Kemnaker dan BP2MI untuk terus meningkatkan upaya pengawasan dalam memastikan PMI yang berangkat memiliki berkas-berkas legal yang lengkap dan terverifikasi, baik persyaratan dokumen seperti paspor dan sertifikat kompetensi, serta identifikasi terhadap adanya tanda-tanda keberangkatan jalur ilegal hingga adanya perdagangan manusia.
(24 Desember 2021)