BPKN Terima 3.164 Aduan Masyarakat Periode Januari - 29 November 2021

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima 3.164 aduan dari konsumen dalam periode Januari sampai 29 November 2021. Pengaduan tertinggi ada di sektor layanan jasa keuangan, yakni 2.143 aduan, dengan akumulasi total kerugian yang dialami konsumen pada periode tersebut mencapai Rp2,45 triliun, DPR perlu:

a. Mendorong BPKN untuk mengkaji dan mengevaluasi secara komprehensif dan menindaklanjuti aduan konsumen tersebut, serta berkomitmen dan berupaya membantu atau mengarahkan ke jalur hukum agar kerugian yang dialami konsumen bisa segera dipulihkan;

b. Mendorong pemerintah bersama Kepolisian untuk berkomitmen menyelidiki dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan dana konsumen, serta memberikan sanksi tegas kepada mereka sesuai peraturan perundangan yang berlaku guna menimbulkan efek jera;

c. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkoordinasi dengan BPKN untuk memperhatikan dan mengkaji layanan jasa keuangan yang paling banyak dikeluhkan oleh konsumen yaitu layanan asuransi jiwa dan sektor perbankan, seperti penggunaan kartu kredit dengan kasus adanya tagihan kartu kredit yang masuk ke konsumen, sementara konsumen merasa tidak melakukan transaksi yang ditagihkan, sehingga permasalahan dan kerugian konsumen dapat segera teratasi;

d. Mendorong Satuan Tugas Waspada Investasi meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penyedia jasa keuangan berbasis teknologi informasi (financial technology/fintech), baik ilegal maupun legal, mengingat saat ini layanan jasa keuangan daring yang makin marak;

e. Mendorong pemerintah menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan identitas dan data pribadi untuk berbagai layanan jasa keuangan, serta menginfokan kepada masyarakat layanan jasa keuangan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah atau legal dikeluarkan oleh negara.

(10 Desember 2021)