Algoritma Instagram Mempermudah Pembelian Narkotika

Tech Transparancy Project (TTP) menunjukkan laporan bahwa algoritma platform media sosial, khususnya Instagram, bisa mempermudah remaja untuk menemukan bahkan membeli narkotika, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkoordinasi dengan berbagai pengelola platform media sosial, khususnya yang banyak digunakan masyarakat saat ini seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan lain-lain, agar meningkatkan sistem keamanan di platform media sosial guna mencegah jual-beli narkotika secara online;

b. Mendorong pemerintah menjadikan laporan TTP tersebut sebagai dasar untuk mengevaluasi penggunaan dan berbagai media sosial dan meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pelaku penjualan dan pembelian narkotika di berbagai platform media sosial, serta menindak tegas pelaku penjual narkotika sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan merehabilitasi pihak-pihak yang mengonsumsi narkotika;

c. Mendorong Kemenkominfo bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan upaya preventif guna mengurangi dan mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya melalui media sosial yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti dengan memperbaiki fitur-fitur di media sosial dan memperhatikan konten-konten yang diupload di media sosial;

d. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama BNN menjadikan media sosial berperan sebagai platform untuk mensosialisasikan bahaya narkotika bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami dan sadar bahwa perlu upaya bersama untuk memerangi narkotika.

(20 Desember 2021)