Tingkat Kepatuhan Prokes Institusi di 63 Kabupaten/Kota di Bawah 35 Persen

Kepala Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan tingkat kepatuhan protokol kesehatan (prokes) institusi di 63 Kabupaten/Kota berada di bawah 35%, DPR perlu: 

a. Mendorong setiap institusi untuk mengoptimalkan Satgas Covid-19 yang ada di institusi masing-masing dan meningkatkan pengawasan penerapan prokes secara ketat kepada seluruh jajaran di lingkungan institusi serta memastikan tersedianya sarana pendukung protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan disertai hand sanitizer, memasang poster-poster peringatan terkait prokes, dan membuat marka atau tanda untuk menjaga jarak seperti pada tempat duduk dan tempat ibadah;

b. Mendorong Pimpinan di setiap Institusi untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan prokes di institusinya dan mempertimbangkan pemberian sanksi terhadap pelanggar prokes di institusinya, hal ini sebagai bentuk ketegasan pimpinan institusi dalam melindungi individu di institusinya dan mendukung penanganan Covid-19 secara nasional;

c. Mendorong Satgas Covid-19 untuk terus melakukan kampanye terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewaspadai potensi terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

(17 November 2021)