Sejumlah Daerah Level 1 PPKM Buka Tempat Publik dengan Kapasitas 100 Persen
Sejumlah daerah yang sudah berada di Level satu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dapat membuka tempat publik, seperti mal, dengan kapasitas pengunjung hingga 100%, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya daerah yang sudah berada di Level satu PPKM, agar berhati-hati menentukan kebijakan pembukaan tempat atau area publik hingga 100% persen pengunjung, mengingat situasi Indonesia masih berada di status pandemi Covid-19 dan pandemi yang masih membahayakan kesehatan masyarakat;
b. Mendorong Pemda mengevaluasi dan mengklasifikasikan kondisi setiap tempat publik, baik dari sirkulasi udara, kesiapan pengelola tempat publik, kesiapan aplikasi PeduliLindungi, dan kesiapan skrining, sehingga dapat dipastikan tempat publik tersebut sudah layak dan siap menampung kapasitas 100 persen pengunjung;
c. Mendorong Pemerintah memperhatikan situasi dan kondisi pandemi di Indonesia dalam menentukan berbagai relaksasi kebijakan, seperti penentuan kapasitas pengunjung hingga 100 persen, mengingat masih ada potensi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 dan varian baru virus corona yang masih terus berkembang;
d. Meminta masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan Pemerintah, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan (3M), dalam setiap kegiatan dan aktivitas yang dilakukan;
e. Meminta Pemda, khususnya Pemda di Level satu PPKM, tetap melakukan pengawasan terhadap penerapan prokes masyarakat, terutama di ruang publik;
f. Meminta masyarakat khususnya para oran tua untuk secara bijak dalam mengajak anak-anaknya ke area publik menyusul aturan kapasitas sebanyak 100 persen, mengingat anak-anak termasuk dalam kelompok rentan terpapar Covid-19. Sehingga bila keadaan mendesak untuk mengikutsertakan anak ke area publik maka dapat dilengkapi dengan masker dan pelindung lainnya.
(4 November 2021)