Petani hingga Pengusahan Desak Pemerintah Revisi Permendag Nomor 7 Tahun 2020

Mulai dari kalangan petani hingga pengusaha meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Alasannya, selain merugikan dan tidak mampu melindungi petani, aturan itu dinilai tidak mampu memberi kestabilan harga ketika terjadinya kelangkaan komoditas strategis di tengah masyarakat. DPR Perlu: 

a. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07 Tahun 2020 dengan melengkapi peraturan tersebut dengan instrumen cadangan pangan yang mencakup seluruh komoditas strategis sehingga mampu menjaga stabilitas harga saat terjadi kelangkaan.

b. Mendorong Kemendag untuk menerapkan peraturan yang mengatur kebijakan harga tunggal sehingga mampu mempersempit disparitas harga di antara produsen dan konsumen terutama saat terjadi kelangkaan pada komoditas strategis;

c. Mendorong Pemerintah untuk melakukan optimalisasi peran e-commerce sebagai upaya meningkatkan efisiensi rantai distribusi dari sejumlah daerah dengan surplus komoditas strategis ke daerah yang membutuhkan saat terjadi kelangkaan sehingga mampu menjaga harga agar tetap stabil;

d. Mendorong Pemerintah untuk melakukan inovasi seperti membuat tempat penyimpanan khusus berkapisitas bear dengan teknologi pengontrol suhu (Controlled Atmosphere Storage/CAS) yang berfungsi untuk menyimpan cadangan komoditas strategis dalam waktu yang lama sehingga saat terjadi kelangkaan harga di tingkat konsumen maupun di daerah produksi akan selalu terjaga.

(8 Oktober 2021)