Peringatan Hari Pangan Sedunia
Peringatan Hari Pangan Sedunia (World Food Day) pada tanggal 16 Oktober 2021, DPR perlu:
a. Menyampaikan selamat memperingati Hari Pangan Sedunia, khususnya bagi para petani serta menyampaikan bahwa DPR RI terus berkomitmen dalam mendukung terwujudnya kedaulatan pangan yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia;
b. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen dalam mendukung dan membantu petani dalam negeri untuk dapat menghasilkan berbagai komoditas pangan yang berkualitas dan tidak kalah saing dengan komoditas pangan impor, seperti dengan memberikan bantuan bibit unggul, subsidi pupuk yang berkualitas, alat pertanian dan kebutuhan lainnya yang dibutuhkan petani lokal guna menghasilkan komoditas pangan yang berkualitas, untuk mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia;
c. Mendorong Kementan mengevaluasi tata kelola pangan dalam negeri, seperti tata kelola untuk menjaga harga pangan tetap stabil, mengingat saat ini indonesia sedang dihadapkan dengan kelangkaan dan disparsitas harga komoditi pangan pada level petani dan pasar yang menghambat tujuan kedaulatan pangan Indonesia;
d. Mendorong Badan Pangan Nasional (Bapanas) dapat bekerja secara optimal, baik dalam perannya sebagai regulator maupun operator, khususnya dalam memperbaiki tata kelola pangan dalam negeri yang lebih baik dan menyejahterakan petani kecil melalui berbagai instrumen dan kewenangan yang dimiliki oleh Bapanas;
e. Mendorong Kementan dan Bapanas dapat memperbaiki dan mengatasi berbagai permasalahan pangan di Indonesia yang kerap kali terjadi secara berulang setiap tahunnya, dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan hingga pengawasan, khususnya yang terkait dengan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
f. Mengimbau Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terkait pangan yang mengacu pada kondisi dalam negeri, seperti rencana impor dilakukan ketika kondisi dalam negeri memang kekurangan dan tidak dilakukan pada saat surplus atau saat musim panen.
(15 Oktober 2021)