Pemerintah tetap Perpanjang PPKM Mulai 5 - 18 Oktober 2021
Semakin berkurangnya daerah-daerah yang berstatus Level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia, sementara PPKM tetap diperpanjang kembali mulai 5-18 Oktober 2021, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah tetap memperhatikan daerah-daerah yang masih berada dalam zona pemberlakuan Level 4 dan 3 PPKM, seperti di Kota Padang, Banjarmasin, dan Balikpapan yang justru mengalami kenaikan kasus positif Covid-19, serta di kabupaten Aceh Tamiang, Pidie, dan Bulungan yang tidak mencapai target pemeriksaan Covid-19, guna memastikan daerah-daerah tersebut ke depannya dapat meningkatkan upaya-upaya penanganan Covid-19 sehingga ke depannya sejumlah daerah tersebut dapat segera turun ke Level PPKM yang lebih rendah;
b. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan upaya tes Covid-19, pelacakan, perawatan terhadap pasien Covid-19, hingga perluasan cakupan program vaksinasi Covid-19, sehingga seluruh daerah di Indonesia dapat turun ke Level PPKM yang lebih rendah dan terbentuk herd immunity di setiap daerah yang dapat meminimalisir dampak buruk apabila terpapar virus corona;
c. Mendorong Pemerintah mengevaluasi daerah-daerah yang mengalami peningkatan Level PPKM melalui berbagai indikator, seperti jumlah capaian vaksinasi, jumlah orang yang positif Covid-19, dan jumlah kematian akibat Covid-19. Diketahui, terdapat kenaikan jumlah daerah yang berada di Level 3 wilayah Jawa-Bali dari sebelumnya 84 kabupaten kota menjadi 107 kabupaten kota, sebab daerah-daerah tersebut belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasinya;
d. Mendorong Pemerintah berkomitmen menjaga dan menanggulangi kondisi pandemi Covid-19, mengingat saat ini secara nasional kondisi pandemi Covid-19 terus mengalami perbaikan, salah satunya yaitu dengan memperketat akses masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, guna mencegah masuknya varian baru virus corona yang dapat kembali menyebabkan lonjakan pandemi di Indonesia;
e. Mendorong Pemerintah menargetkan seluruh daerah di Indonesia agar terlepas dari Level 4 PPKM, sehingga secara bertahap kondisi pandemi di Indonesia semakin baik, dan dapat terus ditanggulangi dan ditangani secara optimal;
f. Mengimbau seluruh masyarakat agar membiasakan diri untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari, seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak satu dengan yang lainnya, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan, mengingat penerapan prokes yang tepat dan disiplin merupakan langkah awal untuk terhindar dari paparan virus corona.
(5 Oktober 2021)