Pemerintah dan DPR Resmi Tetapkan RUU HPP Menjadi Undang-Undang
Pemerintah dan DPR resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang. UU tersebut mengalami banyak perubahan, khususnya pada pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), maupun reformasi administrasi perpajakan, DPR perlu:
a. Bersama Pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketetapan baru dalam UU HPP, khususnya mengenai dibatalkannya pengenaan PPN pada kebutuhan pokok masyarakat dan penambahan fungsi NIK menjadi NPWP, sebab terjadi kesimpang-siuran atau multitafsir terhadap beberapa ketentuan tersebut yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat;
b. Mendorong Pemerintah segera menyusun peraturan pemerintah (PP) terkait peraturan baru yang tertera di UU HPP, sehingga aturan-aturan tersebut dapat direalisasikan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan;
c. Mendorong Pemerintah merealisasikan komitmennya dalam mewujudkan keadilan dengan tetap berhati-hati dan konsisten berpihak pada masyarakat bawah dalam mentapkan peraturan, khususnya terkait penarikan pajak.
(8 oktober 2021)