Pemerintah akan Melakukan Pengampunan Pajak

Pemerintah resmi akan melakukan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 yang tertuang dalam Bab V Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pepajakan (RUU HPP) tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah menjelaskan kepada masyarakat alasan diberlakukannya kembali program tax amnesty, mengingat pada program tax amnesty jilid I, Pemerintah berkomitmen hanya akan melakukan tax amnesty sekali dalam seumur hidup untuk menarik wajip pajak mengikuti program ini;

b. Mendorong Pemerintah untuk meyakinkan masyarakat bahwa ini adalah program tax amnesty terakhir yang akan digelar, sebagai upaya menaikkan kembali kepercayaan serta kepatuhan wajib pajak, khususnya bagi wajib pajak yang sebelumnya telah patuh membayar pajak;

c. Mendorong Pemerintah segera untuk segera menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur program tax amnesty tersebut, sehingga program tersebut dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah direncanakan;

d. Mendorong Pemerintah melakukan optimalisasi program tax amnesty jilid II untuk menambah pendapatan negara agar target tercapai, sehingga tidak perlu mengulang program tax amnesty selanjutnya.

(5 Oktober 2021)