Maraknya Merkuri Ilegal Diperjualbelikan di Media Sosial
Masih adanya merkuri ilegal yang diperjualbelikan secara daring di media sosial, namun penarikan merkuri pada sektor Penambangan Emas Skala Kecil (PESK) sampai saat ini belum dapat dilakukan secara keseluruhan karena belum ada dasar hukum yang kuat, sementara diketahui merkuri dikategorikan sebagai bahan beracun dan berbahaya (B3), DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah mempertimbangkan untuk memperkuat regulasi atau dasar hukum yang dapat menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang memperjualbelikan merkuri secara ilegal, mengingat merkuri termasuk dalam kategori B3 dan untuk saat ini pihak-pihak yang memperjualbelikan merkuri secara ilegal tersebut hanya dapat diberikan sanksi administrasi;
b. Mendorong Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan yang mengatur penjualbelian merkuri secara daring, guna mencegah penyalahgunaan merkuri yang dapat berbahaya bagi kesehatan manusia dan juga bagi lingkungan;
c. Mendorong Pemerintah untuk memperkuat aturan larangan penggunaan merkuri di sektor pertambangan, serta terus melakukan pemantauan dampak merkuri di lingkungan dengan terus mengembangkan metode pengujian metil merkuri dan pengadaan ruang pembersih, serta pengujian merkuri dalam air hujan;
d. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengoptimalkan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri untuk menghindari penggunaan merkuri, serta menggencarkan praktik PESK dan teknologi terbaik yang ramah lingkungan;
e. Mendorong Pemerintah memperhatikan dan memetakan sektor-sektor yang menjadi prioritas dalam mengatasi permasalahan merkuri, yaitu manufaktur, energi, PESK, dan kesehatan, mengingat dibutuhkan peran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan masyarakat dalam mengurangi dan menghapuskan merkuri di Indonesia;
f. Mendorong Pemerintah mengedukasi masyarakat untuk menghindari penggunaan merkuri, yaitu dengan mengetahui sumber makanan, memahami jenis-jenis bahan makanan yang dikonsumsi, memahami kandungan kosmetik, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) apabila melakukan kegiatan pertambangan, dan mengikuti tata cara pembuangan benda mengandung merkuri;
g. Mendorong Pemerintah mengoptimalisasi implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM), baik melalui dukungan regulasi, akses ke pendanaan formal, formalisasi, pelatihan teknis untuk teknologi bebas merkuri, edukasi berkelanjutan, hingga kesadaran gender, sehingga tindakan untuk mengurangi emisi merkuri dapat diterapkan lebih tegas untuk mencegah terjadinya pencemaran zat berbahaya tersebut.
(7 Oktober 2021)